| Kewajiban dan Bonus untuk pembeli
Kewajiban masing masing :
1. Pajak Penjual PPh 4 ayat 2 ditanggung penjual.
2. BPTHB (Pajak Pembelian) ditanggung pembeli.
3. Balik Nama Sertipikat menjadi tanggungan pembeli.
Bonus dari kami (Penjual dan Perantara) kepada pembeli :
1. Pembeli Bebas biaya AJB, biaya AJB ditanggung oleh penjual.
2. Dibantu dicarikan notaris terpercaya rekanan BTN
4. Dibantu diuruskan NPWP (nomor pokok wajib pajak) untuk keperluan legalitas jual-beli.
Terakhir diedit oleh Hendra Saja; 6 Dec 2012 @ 08:49.
|